Beranda | Artikel
Apakah Orang yang Telah Mulai Shalat Tarawih Diharuskan Menyempurnakannya?
Kamis, 20 Oktober 2005

APAKAH ORANG YANG TELAH MULAI SHALAT TARAWEH DIHARUSKAN MENYEMPURNAKANNYA?

Pertanyaan
Jika seorang muslim telah mulai shalat Tarawih, apakah dia diharuskan menyempurnakannya? Ataukah dia shalat sesukanya, kemudian berhenti?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa shalat Tarawih merupakan sunah. Dia termasuk qiyamullail di bulan Ramadan. Demikian pula halnya dengan shalat malam, shalat Dhuha, shalat Rawatib bersama shalat Fardhu, semuanya adalah sunah. Seseorang dapat melaksanakannya atau meninggalkannya sesuai keinginannya. Namun melaksanakannya lebih utama.

Jika seseorang telah mulai shalat Tarawih bersama imam, lalu dia ingin selesai sebelum imam selesai, maka hal itu tidak mengapa baginya. Akan tetapi jika dia terus bersama imam hingga selesai, maka itu lebih utama dan akan dicatat baginya ibadah semalaman. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

Siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka Allah akan mencatat baginya sebagai qiyam semalaman.”

Maka jika dia tetap bersama imam, maka dia memiliki keutamaan qiyam semalaman penuh. Jika dia berhenti setelah shalat beberapa rakaat tidaklah mengapa, karena itu hanyalah shalat sunah.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, rahimahullah.
Refrensi: Sumber: Fatawa Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz Bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1619-apakah-orang-yang-telah-mulai-shalat-tarawih-diharuskan-menyempurnakannya.html